MA Tolak Kasasi JPU dan Perkuat Putusan PN Idi Pada Kasus Narkoba Pengacara Terdakwa Tuhan Maha Adil
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI â" Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi dalam kasus narkotika dengan terdakwa anggota DPRK Aceh Timur, Syahrul AG.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Idi, Tri Purnama SH mengatakan, bahwa majelis hakim tingkat kasasi juga sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PN Idi.
Bahwa terdakwa Syahrul AG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan adanya putusan kasasi tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Idi dalam perkara a quo menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bebas," ungkap Tri Purnama SH.
Sementara itu, pengacara terdakwa yang juga abang kandung Syahrul AG dari Acheh Legal Counsul, Muslim A Gani, SH mengungkapkan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan MA yang menolak kasasi JPU yang artinya membebaskan terdakwa.
"Tuhan itu Maha Adil, yang benar tetap benar dan hukum itu tidak pernah berpihak kepada yang salah," ungkapnya.
Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU, Anggota DPRK Aceh Timur Syahrul AG Bebas dari Kasus Narkoba
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, jelas Muslim, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika.
Hal itu didukung pula dengan hasil tes urine terdakwa yang negatif.
Dalam fakta persidangan juga tidak diketahui barang itu milik siapa, diperoleh dari mana, dan mau diapakan.
0 Response to "MA Tolak Kasasi JPU dan Perkuat Putusan PN Idi Pada Kasus Narkoba Pengacara Terdakwa Tuhan Maha Adil"
Post a Comment