Shalat Idul Adha di rumah saat PPKM Darurat bersifat sementara
"Untuk ke depannya, sementara kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing," kata Ali di Ruang Fatahillah Lantai 2 Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin.
Baca juga: 491 petugas gabungan amankan malam takbiran Idul Adha di Jakarta Timur
Selama PPKM Darurat, Ia menambahkan, kegiatan peribadatan di seluruh tempat ibadah juga ditiadakan. Baik di masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, atau tempat umum lainnya yang dikelola sebagai tempat ibadah oleh masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan.
Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, Shalat Idul Adha 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah untuk menghindari masyarakat dari risiko penularan COVID-19.
Ali meminta imbauan itu perlu disosialisasikan secara optimal melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penularan COVID-19 tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, sampai dengan tingkat Rukun Warga/ Rukun Tetangga (RW/RT).
"Harus optimal dalam mensosialisasikan, karena masih ada waktu," katanya.
Menurut Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan, Pemerintah Kota Jakarta Utara perlu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya COVID-19 itu secara bersama-sama.
Baca juga: Jakarta Utara larang pawai takbir keliling Idul Adha
â
Termasuk kepolisian dan Komando Distrik Militer (Kodim) setempat, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia, hingga pengurus masjid dan lingkungan RW/ RT setempat.
"Bahaya COVID-19 sangat nyata, Wali Kota, Polsek-Polsek, Kodim, MUI, DKM, hingga pengurus RW/RT untuk mengingatkan kembali kepada warganya," kata Guruh.
Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara Kolonel Infanteri Roynald Sumendap menambahkan, seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 setelah libur Hari Raya Idul Fitri yang lalu.
"Mari belajar dari pengalaman tersebut, pelaksanaan kegiatan Idul Adha harus bisa disikapi dengan baik. Intinya tidak menimbulkan kerumunan, tidak menimbulkan transisi penyebaran COVID-19 di wilayah kita," kata Roynald.
Ia berharap dengan kedisiplinan, angka kasus penularan COVID-19 di Jakarta Utara bisa menurun dan tidak ada penambahan kasus baru lagi.
Rapat itu turut dihadiri Ketua MUI Jakarta Utara KH Ibnu Abidin, Pelaksana tugas Sekretaris Kota Jakarta Utara Suroto, Asisten Pemerintahan Sekretariat Kota Jakarta Utara, Abdul Khalit, dan Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Jakarta Utara Wawan Budi Rohman.
Baca juga: Pemprov DKI imbau warga Shalat Id di rumah
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 Response to "Shalat Idul Adha di rumah saat PPKM Darurat bersifat sementara"
Post a Comment