BREAKING NEWS PPKM Darurat Mataram Diperpanjang hingga 25 Juli Warga Diminta Bersabar

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM â€" Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Hal itu dipastikan setelah Presiden RI Joko Widodo mengumumkan kebijakan tersebut, Selasa (20/7/2021) malam.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa memastikan, semua ketentuan dalam PPKM Darurat akan dilanjutkan.

”Kami tentu mengikuti kebijakan pusat tersebut, Pemkot Mataram akan melaksanakan,” katanya, dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (20/7/2021).

Ia memastikan, tidak ada perubahan istilah ataupun perubahan aturan dalam PPKM Darurat setelah diperpanjang.

Baca juga: Buruh Migran NTB Sumbang Devisa Rp 144 Miliar dalam 6 Bulan, Terbanyak dari Mataram dan Lombok Barat

Usulan mengubah istilah menjadi PPKM level 1-4 dalam rapat koordinasi sebelumnya urung dilakukan.

Termasuk usulan kelonggaran aturan dalam PPKM Darurat. Dimana kapala daerah bisa mengatur batas waktu para pedagang membuka lapak.

”Rencana yang sempat dipaparkan itu tidak jadi dilaksanakan,” katanya.

Dengan keputusan tersebut, maka semua ketentuan dan upaya yang sudah dilakukan selama PPKM Darurat dilanjutkan.

0 Response to "BREAKING NEWS PPKM Darurat Mataram Diperpanjang hingga 25 Juli Warga Diminta Bersabar"

Post a Comment