Jika Raperda Retribusi PBG Disahkan Bisa Menghindari Hilangnya Pendapatan Daerah

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi menyampaikan pendapat akhir Bupati atas Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pendapat Akhir itu dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir, Kamis (11/11/2021).

Pembacaan tersebut berlangsung di Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Sigi, Sulawesi Tengah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir mengungkapkan, setelah melalui proses pembahasan selama satu minggu lebih, Ranperda Retribusi PBG sampai pada tahap persetujuan untuk ditetapkan dalam Paripurna ke XIV.

Ia mengapresiasi atas selesainya kerja dari Pansus II DPRD Sigi membahas Ranperda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Menurutnya Percepatan Penetapan Peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PGB) diharapkan, dapat meminimalisir potensi hilangnya pendapatan daerah pada retribusi tersebut.

"Jadi dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG di Kabupaten Sigi, sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung kepada masyarakat tidak terganggu, itu juga sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional," jelas Sekkab Sigi, Kamis (11/11/2021).

Ia berharap, dengan disetujuinya Ranperda Retribusi PBG dapat menjadi payung dan landasan hukum yang jelas bagi Pemkab Sigi dalam pelaksanaannya nanti.

"Kalau sudah ada Perdanya begini, Pemkab Sigi bisa menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi PBG tersebut," tuturnya.

0 Response to "Jika Raperda Retribusi PBG Disahkan Bisa Menghindari Hilangnya Pendapatan Daerah"

Post a Comment