Mantan Dirut Jadi Tersangka Ini Kronologi Kasus Perum Perindo

VIVA - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 yaitu Direktur Utama PT Global Prima Santosa, RU, dan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia periode 2016-2017, SJ (saat ini Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam). Para tersangka tersebut ditahan untuk mempercepat penyidikan.

Kronologi Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan Perum Perindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan pada 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perum Perindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
  • Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

    Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, kata Leonard, pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia tahun 2017- seri A dan sertifikat jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia tahun 2017-seri B.

    "Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Oktober 2021.

    Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Perum Perindo, Kejagung Periksa Vice President

    0 Response to "Mantan Dirut Jadi Tersangka Ini Kronologi Kasus Perum Perindo"

    Post a Comment