Sadis Bunuh Anak di Bawah Umur Anggota Polres Belawan Aipda Roni Lesu Dituntut Hukuman Mati

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aipda Roni Syahputra tertunduk lesu dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian menilai, Aipda Roni terbukti bersalah melakukan Pembunuhan berencana dan perbarengan, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 340 KUHP jo pasal 65 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Syahputra dengan pidana mati," kata Jaksa.

Dalam pertimbangan Jaksa, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia di bawah umur, dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum.

"Sedang hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Di luar ruang sidang, istri dan anak terdakwa tampak menangis mendengar tuntutan mati tersebut. 

Kepada wartawan, penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman mati tersebut terlalu dipaksakan.

"Seakan pasal 340 ini dipaksakan. Dalam nota pembelaan nanti disampaikan keberatan-keberatan kami selaku kuasa hukum," pungkasnya.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum petugas Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan AC terjadi pada bulan Februari lalu.

0 Response to "Sadis Bunuh Anak di Bawah Umur Anggota Polres Belawan Aipda Roni Lesu Dituntut Hukuman Mati"

Post a Comment