Sekber Garuda Indonesia Minta Pemberlakuan PCR H-2 terhadap Penumpang Pesawat Ditinjau Kembali

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, BALI - Menyikapi persyaratan pemberlakuan PCR H-2 terhadap penumpang pesawat udara, Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta meninjau kembali syarat tersebut.

Adapun surat yang bernomor: SEKBER/021/VIII/2021 tertanggal 3 Agustus 2021 ditandatangani oleh Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianta, President Asosiasi Pilot Garuda Capt. Muzaeni dan Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia Achmad Haeruman.

Baca juga: Tiba di Bali dengan Pesawat Garuda, Polda Bali Kawal 28.160 Vial Vaksin Menuju Cold Room

Adapun isi surat tersebut  dikutip tribunbali.com, Rabu 4 Agustus 2021 adalah:

Bahwa kami seluruh karyawan Garuda Indonesia sangat mendukung segala upaya pemberantasan Virus Corona. 

Adapun upaya yang kami lakukan di Internal Garuda Indonesia antara lain melakukan vaksinasi terhadap seluruh karyawan Garuda Indonesia, melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat seperti 5M dan juga melaksanakan WFH untuk pegawai non Crew. 

Selain itu, kami juga aktif memberikan edukasi kepada para penumpang terkait dengan Protokol Kesehatan Covid. 

Perlu kami sampaikan bahwa di dalam pesawat Garuda Indonesia terdapat sistem penyaringan udara yaitu High Efficiency Particulate Air (HEPA Filter) selama penumpang berada di dalam pesawat dan juga kami rutin melakukan penyemprotan disinfektan di pesawat. 

Bahwa menunjuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali khususnya isi instruksi di halamat 7 huruf n angka 2 disebutkan:
n.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh(pesawat udara, Bis, Kapal Laut dan Kereta Api) harus:

Baca juga: Sekretariat Negara: Pengecatan Pesawat Kepresidenan RI Harus Dilaksanakan

1. menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

0 Response to "Sekber Garuda Indonesia Minta Pemberlakuan PCR H-2 terhadap Penumpang Pesawat Ditinjau Kembali"

Post a Comment