Masuk secara Ilegal 113 Warga Timor Leste Ditangkap dan Akhirnya Dideportasi
TRIBUN-PAPUA.COM - Sebanyak 113 warga Timor Leste, dideportasi pihak otoritas Indonesia karena masuk ke wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara ilegal.
Dijelaskan Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, ratusan warga Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu.
"Mereka dideportasi tadi sore sekitar 16.45 Wita," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021) malam.
Baca juga: Hubungannya Tak Direstui, Wanita Ini Bakar Bengkel dan Tewaskan Kekasih serta Orangtuanya
Baca juga: Datang untuk Vaksin Pukul 4 Pagi setelah Tempuh 62 Km, Sukendro Kaget Ratusan Warga Lain Sudah Antre
Ratusan warga Timor Leste itu, lanjut Krisna, berasal dari sejumlah distrik di negara bekas provinsi ke-27 Indonesia tersebut.
Krisna memerinci, 113 warga Timor Leste itu, 105 di antaranya laki-laki dan delapan perempuan.
Hadir dalam kegiatan deportasi, pejabat dari Indonesia sepertj Wakil Bupati Belu, Dandim 1605 Belu, Kordinator Imigrasi, Kepala Kantor imigrasi, Kepala Kesbangpol Kabupaten Belu, Kepala PLBN Motaain, Kasat Tahti, Kapolsubsektor Motaain, KBO Intelkam Polres Belu dan KBO Shabara.
Sedangkan pejabat dari Timor Leste yakni Kepala Imigrasi Timor Leste, Kepala Bea Cukai, Kapolda distrik Bobonaro, Kepala PNTL serta Danpos Batugade.
Sebanyak 113 warga Timor Leste ditangkap aparat kepolisian di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (9/8/2021) malam.
Ratusan warga Timor Leste diamankan, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen kependudukan lengkap.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "113 Warga Timor Leste yang Ditangkap di Indonesia, Akhirnya Dideportasi"
0 Response to "Masuk secara Ilegal 113 Warga Timor Leste Ditangkap dan Akhirnya Dideportasi"
Post a Comment