Cetak Kartu Vaksin Berbahaya Kemendag Tertibkan E-Commerce

VIVA â€" Kementrian Perdagangan menertibkan biro jasa cetak kartu vaksin yang beroperasi di e-Commerce karena rawan pencurian data pribadi. Sebab, kerawanan itu jadi perhatian Pemerintah ketika jasa cetak meminta konsumen memberikan data pribadi yang merupakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jasa cetak ini marak beroperasi karena dengan perpanjangan PPKM Darurat hingga 16 Agustus 2021 kembali melonggarkan aktivitas perekonomian di antaranya mal dan pusat perbelanjaan dengan syarat pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan negatif COVID-19.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah Vaksin COVID-19 di loka pasar Indonesia. Hal ini menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

“Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di lokapasar. Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link/merchant tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase sertifikat vaksin, jasa cetak vaksin dan sejenisnya," ungkap Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam keterangan, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca juga: Kemenhub Waspadai Gelombang Tinggi, Maklumat Pelayaran Dikeluarkan

Mengacu pada pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Dengan demikian, warga diminta jangan sembarang memberikan data pribadi.

0 Response to "Cetak Kartu Vaksin Berbahaya Kemendag Tertibkan E-Commerce"

Post a Comment